BATAM — Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, meminta agar uang ganti untung yang diberikan perusahaan kepada warga Teluk Bakau, RW 09 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, didiskusikan dengan baik.
Hal ini disampaikan Jelvin Tan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penggusuran dan pembebasan lahan yang berlangsung pada Rabu (20/11/2024).
Jelvin Tan menyoroti pendekatan yang dilakukan perusahaan kepada warga terdampak. Ia menanyakan status pendekatan tersebut dan kejelasan ganti untung bagi warga.
“Jadi belum pernah ada pendekatan? Ibu masih tinggal di sana? Yang lain sudah ada yang diganti?,” tanya Jelvin Tan kepada perwakilan warga.
Jelvin Tan mengingatkan agar pihak kecamatan dan kelurahan lebih sigap dalam menangani permasalahan semacam ini.
Menurutnya, masalah ini tidak akan sampai ke meja DPRD jika pejabat setempat bertindak lebih cepat.
“Uang ganti untung didiskusikan. Lurah, Camat, dan seluruh dinas atau OPD, lakukan yang terbaik. Ambil langkah sebelum terjadi gejolak. Kalau Lurah dan Camat sigap, tidak akan ada rapat seperti ini,” tegas Jelvin Tan.
Ia juga menambahkan, “Jangan menunggu viral di TikTok baru sibuk. Lakukan pendekatan ke warga lebih awal. Arahkan warga jika mereka tidak tahu prosedur pengajuan, agar masalah bisa cepat selesai tanpa harus terjadi konflik.”
Dalam RDPU tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait ganti rugi yang dianggap tidak sesuai.
Mereka juga menyoroti adanya intimidasi dari oknum tertentu dan mempertanyakan peran Lurah dan Camat dalam menyelesaikan masalah ini.
“Pak Lurah dan Camat di mana? Proses ganti rugi tidak jelas. Pemberian kapling juga tidak ada kejelasan. Bahkan, ada keterlibatan oknum yang bertindak seperti preman. Surat kami ke Kodim juga tidak direspons. Tidak ada komunikasi yang bagus,” keluh Simeon Senang, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang mendampingi warga.
Jelvin Tan menegaskan bahwa RDPU bertujuan untuk mencari solusi damai dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan, dinas terkait, dan warga terdampak.
“Jika ada permasalahan yang memerlukan mediasi, RDP adalah tempatnya. Kami di DPRD hanya bisa memfasilitasi, bukan mengeksekusi langsung,” ujarnya.
Dengan RDPU ini, diharapkan permasalahan antara warga dan perusahaan dapat segera menemukan titik terang, sehingga tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat. ***