Dengan areal yang bisa dikelola hanya tinggal seluas 16.072,15 ha tersebut, tentunya akan menyulitkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melaksanakan pembangunan. Sebab jika hanya mengandalkan sektor hulu pertanian, tanpa diikuti pengembangan industri hilir, akan menyebabkan Meranti sebagai Kabupaten baru akan selalu tertinggal, termiskin dan terbelakang.
Diakui Bupati, permasalahan ini sudah pernah dusampaikan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakui surat Pemkab Meranti No. 050/BAPPEDA/2019/213.2, yang ditembuskan juga kepada Presiden Republik Indonesia, Menko Perekonomian, Menteri Pertanian, Kepala Badan Restorasi Gambut dan Gubernur Riau. Namun sayangnya, hingga saat ini belum mendapat tanggapan.
Lebih jauh dijelaskan Bupati, kondisi makro Kabupaten Meranti saat ini merupakan pulau terluar dari NKRI yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan negara tetangga Malaysia dan Singapura. Namun kondisinya masih sangat tertinggal. Angka Kemiskinan 27,79% (2018) tertinggi di Provinsi Riau.
Untuk penopang ekonomi sekaligus mencukupi kebutuhan hidupnya masyarakatnya menerapkan pembangunan yang ramah lingkungan, dengan mengembangkan potensi kearifan local, berupa pengembangan kebun sagu yang telah dilakukan secara turun temurun dan telah bersifat semi-budidaya.
Tanaman ini sangat adaptif dengan kondisi tanah Meranti yang berupa gambut dan rawa. Luasan Kebun Sagu di Meranti 53.494 Ha, meski bukan yang terluas, namun jumlah produksi Sagu Meranti merupakan nomor satu di Indonesia, yakni 214.062 Ton atau 36.6 Persen dari produksi Sagu Nasional.
Dan yang jadi masalah sebanyak 95 kilang sagu yang tersebar di Kepulauan Meranti kesemuanya berada di daerah hutan dan PIPPIB.
“Pada prinsipnya, kami setuju atas kebijakan PIPPIB Kementerian LHK RI dalam meningkatkan perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Namun penetapan PIPPIB yang tidak diawali dengan kajian yang holistik dan terintegrasi, akan menjadi penghambat inovasi dalam melaksanakan pembangunan daerah,” ujar Bupati lagi.
Untuk itu, agar masalah ini tidak berlarut-larut, Pemkab Meranti berharap Kementerian LHK RI dapat menurunkan tim ke Meranti untuk mengkaji dan melalukan pemetaan kondisi eksisting Meranti. Diharapkan hasil kajian tersebut dapat menguatkan usulan Pemkab Meranti untuk mengeluarkan wilayah rencana pengembangan wilayah Kabupaten Meranti dari PIPPIB Kementerian LHK Periode Tahun 2020.
“Kami berharap ibu Menteri LHK dapat menurunkan Tim Kajian ke lapangan untuk melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam rangka memetakan kondisi eksisting yang baik wilayah perkotaan, permukiman, perdesaan, industrialisasi (kilang sagu Masyarakat) dan infrastrukturnya. Selanjutnya melakukan kajian terhadap rencana pengembangan yang telah disusun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, agar upaya pengembangan daerah yang kami lakukan tidak terkendala,” harap Bupati Irwan.
Menyikapi hal itu, ditanggapi positif oleh pihak Kementerian LHK RI, dalam hal ini Sekjen Kementerian LHK, Bambang Hendroyono. Agar usulan ini dapat ditindaklanjuti, segera Bambang meminta Pemda Meranti membuat usulan atau proposal Peta Teknis yang berisi informasi rinci dan detil menyangkut wilayah strategis mana saja yang hendak dilepas.
Untuk wilayah strategis ini, jika mengacu pada potensi ekonomi dan kehidupan masyarakat Meranti, dijelaskan Bupati, melalui Kepala Bappeda H Azza Fahroni difokuskan pada areal kebun dan kilang Sagu masyarakat yang hampir semuanya masuk dalam kawasan PIPPIB Tahun 2020.
Dikatakan Kepala Bappeda, Pemkab Meranti akan segera membuat usulan yang diminta oleh Kementerian LHK RI tersebut. Sesuai dengan prosedur usulan akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk diproses dan diteruskan ke Kementerian LHK RI untuk ditindaklajuti. (Jon/R)














