GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMPOLRIRIAU

Ikut Dirotasi, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad Dipercaya Jabat Kabid Humas Polda Riau

×

Ikut Dirotasi, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad Dipercaya Jabat Kabid Humas Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Ikuti Dirotasi, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad Dipercaya Jabat Kabid Humas Polda Riau
Ikuti Dirotasi, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad Dipercaya Jabat Kabid Humas Polda Riau. (Foto : Ist)

BATAM – Dinamika rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menyentuh jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri). Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., yang selama ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, resmi dimutasi dan dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kabid Humas Polda Riau.

“Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 15 Desember 2025 dan merupakan bagian dari kebijakan pembinaan karier serta penyegaran organisasi Polri di berbagai wilayah,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (22/12/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penugasan baru ini menempatkan Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada peran strategis dalam pengelolaan informasi, komunikasi publik, serta penguatan hubungan Polri dengan masyarakat dan media di wilayah hukum Polda Riau.

Selama bertugas di Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dikenal aktif dalam membangun komunikasi yang terbuka dan responsif, khususnya dalam penyampaian informasi kamtibmas, kegiatan operasional kepolisian, hingga penanganan isu-isu strategis yang menjadi perhatian publik.

Ia juga kerap tampil sebagai juru bicara dalam berbagai agenda nasional dan daerah, termasuk pengamanan hari besar keagamaan, operasi kepolisian terpadu, serta penanganan situasi darurat, dengan pendekatan komunikasi yang humanis dan informatif.

Dengan pengalaman tersebut, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad diharapkan mampu memperkuat fungsi kehumasan Polda Riau, khususnya dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital yang menuntut kecepatan, akurasi, dan transparansi informasi.

“Mutasi ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menempatkan personel sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi, guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ungkap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Sesuai ketentuan, pejabat yang dimutasi diwajibkan melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari sejak Surat Telegram Kapolri diterbitkan, demi memastikan kelancaran roda organisasi dan kesinambungan pelayanan kepolisian. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100