GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKARIMUNKEPRI

Rokok dan MMEA Ilegal Dominasi Barang Sitaan di Kepri

×

Rokok dan MMEA Ilegal Dominasi Barang Sitaan di Kepri

Sebarkan artikel ini
Rokok dan MMEA Ilegal Dominasi Barang Sitaan di Kepri
Rokok dan MMEA Ilegal Dominasi Barang Sitaan di Kepri. (Foto : Ist)

KARIMUN — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan. Dari hasil penindakan selama periode 2022 hingga 2025, tercatat barang kena cukai hasil tembakau (rokok) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan.

Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan itu dilaksanakan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Selasa (7/10/2025). Aksi ini juga diikuti oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dan menjaga keuangan negara dari potensi kerugian akibat barang ilegal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.460.750.131, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.501.404.526.

“Sebanyak 244 pelanggaran berhasil ditindak, terdiri dari 78 pelanggaran oleh Kanwil DJBC Kepri dan 166 pelanggaran oleh KPPBC Tanjung Balai Karimun,” ungkap Adhang.

Barang-barang tersebut dinyatakan menjadi milik negara setelah melalui proses hukum dan disetujui oleh KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.

Adhang menuturkan bahwa hasil penindakan didominasi oleh barang-barang ilegal di bidang cukai, terutama rokok dan minuman beralkohol tanpa izin edar.

Dari hasil pemusnahan yang dilakukan Kanwil DJBC Kepri, terdapat 2.609.460 batang rokok ilegal dan 159,58 liter MMEA ilegal yang dimusnahkan.

Sementara itu, KPPBC Tanjung Balai Karimun juga memusnahkan 2.303.708 batang rokok ilegal, 2.745,8 liter MMEA ilegal, dan 291 kaleng minuman beralkohol tanpa izin edar.

Selain barang kena cukai, pelanggaran di bidang kepabeanan juga ditemukan dalam bentuk barang impor tanpa dokumen resmi, seperti 487 karung pakaian, 298 karung cabe kering, 147 unit kasur tipe single, 90 ban, dan 30 balpres pakaian.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dilindas alat berat, disaksikan oleh perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, serta UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan **UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Adhang.

Kakanwil DJBC Kepri menegaskan, keberhasilan penegakan hukum ini tak lepas dari sinergi yang kuat antarinstansi dan dukungan masyarakat.

“Upaya penindakan pelanggaran adalah energi bagi Bea Cukai Kepri dan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk terus melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi,” ujarnya.

Pihaknya juga berkomitmen menjaga integritas dan meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan barang ilegal, terutama di wilayah perbatasan Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga. ***

banner 200x200