BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

Sabu 213,31 Gram Disita di Depan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Batam

×

Sabu 213,31 Gram Disita di Depan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Batam

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie. (Foto : Ist)

BATAM – Polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 213,31 gram dalam sebuah operasi penangkapan di depan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Selasa, 16 Juli 2024.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkoba di wilayah Batu Aji.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Operasi ini berhasil menangkap pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba dengan barang bukti sabu seberat 213,31 gram,” ujar Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, dalam konferensi pers, kemarin.

Lokasi penangkapan, yang berada di depan salah satu masjid terbesar di Batam, menandakan bahwa pengedar narkoba tidak segan-segan memilih tempat ramai sebagai lokasi transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin canggih dan perlu diwaspadai.

Tersangka yang ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti di sini, kasus ini akan terus kami dalami untuk memutus rantai peredaran narkoba di Batam,” tegas Kapolresta.

Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib. ***

banner 200x200
Follow