GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANHEADLINEHUKRIMPOLRI

Senjata Api Jenis CZ 75 BD yang Disita Polres Bintan Akan Dijual di Tanjung Pinang, WNA Malaysia Ungkap Pemesannya

×

Senjata Api Jenis CZ 75 BD yang Disita Polres Bintan Akan Dijual di Tanjung Pinang, WNA Malaysia Ungkap Pemesannya

Sebarkan artikel ini
Senjata Api Jenis CZ 75 BD yang Disita Polres Bintan. (Foto : Polres Bintan)

BINTAN – Senjata api jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko yang berhasil disita Polres Bintan dari seorang warga negara Malaysia berinisial MY ternyata direncanakan untuk dijual di Tanjung Pinang.

Hal ini terungkap setelah MY mengaku bahwa ia hanya bertindak sebagai kurir yang membawa senjata api tersebut untuk diserahkan kepada seorang pemesan di Tanjung Pinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan MY bersama lima rekannya di Pelabuhan RoRo ASDP Tanjung Uban pada Rabu (1/1/2025) berawal dari informasi bahwa senjata api tersebut akan dipasarkan di Tanjung Pinang.

“Tersangka MY mengaku bahwa senjata api tersebut akan dijual kepada seorang pria di Tanjung Pinang. Tersangka MY mendapat upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp17 juta lebih untuk tugasnya mengantarkan senjata api tersebut,” ungkap Kapolres Yunita, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Sidabutar, Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, Jaksa Fungsional Kejari Bintan, Erick Clark Sianipar, serta dari perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa MY membawa senjata api tersebut melalui jalur ilegal dari Malaysia, kemudian menyeberang ke Bintan menggunakan kapal RoRo sebelum akhirnya diringkus oleh polisi.

“Senjata api tersebut ditemukan di tas ransel dan jaket yang dipakai oleh MY. Kami masih terus mendalami jaringan yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal ini,” tambahnya.

Tersangka MY, saat diwawancarai, menyatakan bahwa ia tidak mengenal pemesan senjata api tersebut secara langsung, dan hanya diperintahkan oleh seseorang yang disebutnya sebagai “bos” di Malaysia.

“Saya hanya disuruh oleh bos saya di Malaysia untuk mengantarkan barang itu ke seseorang di Tanjung Pinang bernama Kori,” kata MY dengan logat bahasa Malaysia.

Tersangka MY kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi juga sedang mengusut lebih lanjut mengenai identitas dan tujuan pemesanan senjata api tersebut, serta apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan lintas negara.

Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran senjata api ilegal dan barang terlarang lainnya. ***

banner 200x200
Follow