BATAMHUKRIMKEPRI

Seorang Karyawan Mie Ayam Ditangkap di Batam

×

Seorang Karyawan Mie Ayam Ditangkap di Batam

Sebarkan artikel ini
Karyawan Mie Ayam berinisial E berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Seorang karyawan Mie Ayam di Kota Batam berinisial E (30), diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) saat Majikannya tertidur pulas, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Sabtu, (29/01/2022).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial E (30) di wilayah Polsek Lubuk Baja.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja,” kata Budi Hartono, Sabtu, (29/01/2022).

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, (24/01/2022), pada saat korban baru selesai berjualan Mie Ayam, lalu tidur sekira pukul 23.30 WIB. Sedangkan diduga Pelaku E (30) yang merupakan karyawan korban belum tidur dan masih teleponan.

Kemudian, pada keesokan harinya, Selasa, (25/01/2022), sekira pukul 06.30 WIB, korban bangun dan melihat laci meja kasir sudah terbuka, uang sebesar Rp 3.200.000 , 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A20S warna hitam dan 4 (empat) buah Tabungan Gas 12 kg dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat telah hilang.

Akibat kejadian Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang menimpa korban tersebut, korban langsung membuatkan laporannya ke Polsek Lubuk Baja.

Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian pada hari Sabtu, (29/01/2022), sekira pukul 03.00 WIB, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam Muka Kuning, Kota Batam.

Mendengar informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Fajar Bittikaka, langsung menuju ke Simpang Dam Muka Kuning, Kota Batam. 

Sesampainya lokasi yang dituju, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku E (30). Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam Putih, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A20S warna hitam, 1 (satu) kunci warna hitam bertuliskan Hondal, dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Kapolsek Lubuk Baja. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow