BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mencatat capaian signifikan sepanjang Agustus 2025. Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 21 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang, termasuk dua kasus limpahan dari Bea Cukai Batam.
Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut terdiri dari 877,81 gram sabu, 1.313 butir ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, dan 9 butir etomidate.
Beberapa kasus besar turut mewarnai pengungkapan pada Agustus, di antaranya:
- Penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam.
- Penggerebekan pengedar sabu di kawasan Tanjung Riau dan Windsor Square Batam.
- Penangkapan seorang warga negara Malaysia dengan barang bukti cairan vape yang mengandung sinte gorila.
“Angka ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih aktif mencoba berbagai modus, mulai dari penyelundupan di bandara hingga peredaran melalui bentuk cairan vape,” ujar Anggoro, Selasa (16/9/2025).
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya terus mengembangkan penyelidikan agar peredaran narkoba bisa diberantas hingga ke akarnya.
“Kami akan menelusuri siapa yang mengendalikan jaringan ini, siapa pemasoknya, dan bagaimana pola komunikasi yang mereka gunakan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Kepedulian masyarakat adalah kunci dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kapolda. ***