KARIMUN – Seorang perempuan berinisial PS (32) harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 176 gram dalam 80 paket.
Dari barang bukti tersebut, sebanyak 13,26 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan. Sementara sisanya, yakni 162,74 gram, dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun dalam kegiatan pemusnahan yang digelar Polres Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini akan diproses tuntas sesuai aturan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika. Dari pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 488 hingga 650 jiwa dari bahaya narkoba,” kata Kapolres, Kamis (11/9/2025).
Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya. ***














