LINGGA (SK) — Usulan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Lingga 2017, yang rencananya akan di serahkan ke DPRD, Senin, (15/08/2016), hari ini, diperkirakan akan mengalami perampingan. Hal ini dikarenakan, salah satunya Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lingga, yang sebagian besar wewenang dan fungsinya di kembalikan kepada Pemerintah Provinsi, sesuai aturan UU Nomor 23 tahun 2014.
Kepala Bagian Organisasi Setda Lingga, Gandime Diyanto ST, kepada awak media, menuturkan, usulan SOTK baru yang diusulkan Pemkab ke DPRD sesuai instruksi Pusat. Dimana, tahun depan SOTK yang ada didaerah, sudah sama dengan yang ada ditingkat Pusat.
“Rancangannya ini akan segera di usulkan. Perubahannya menunggu keputusan akhir di Dewan, disesuaikan dengan beban kerjanya,” ungkapnya kemarin.
Terkait dihilangkannya Distamben dari SOTK, kata Gandi, itu disesuaikan dengan perintah UU yang berlaku.
“Harus balik ke Provinsi, sesuai undang-undang,” terangnya.
Sementara itu, lanjut Gandi, isu terpisahnya bidang Kominfo dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Lingga di SOTK tahun 2017, bisa saja hal tersebut terjadi.
“Tegantung beban kerjanya. Memang, dari segi aturan Kominfo tersebut terpisah, bisa menjadi SKPD sendiri, bisa juga jadi bagian dibawah Setda Lingga,” unggahnya. (SK-Pus)