BATAMHUKRIMKEPRI

Suami Bunuh Istri di Tanjung Uma Ditangkap

×

Suami Bunuh Istri di Tanjung Uma Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, bersama dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, menangkap pelaku pembunuhan berinisial TS (28), merupakan suami dari korban inisial AK, yang terjadi di Rumah Tanjung Uma, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Mendengar jawaban dari pelaku TS, pelapor pun sedikit curiga dengan jawaban dari Suami pelaku tersebut, dan akhirnya pelapor meminta Paman pelapor saudara Z, untuk memberitahu kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja, untuk menindaklanjuti kebenaran kejadian tersebut. Dan setelah ada laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP, untuk melakukan olah TKP.

Menerima laporan tersebut, Jumat, (12/03/2021), Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Fadli Agus, bersama dengan Unit Reskrim Reskrim Polsek Lubuk Baja, yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Arya Tesa Brahmana, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Fajar Bittikaka, Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Ahmad Nasal Harahap, dan Panit 2 Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Mochamad Rizki Ramadhani, dengan gerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan, yang mengakibatkan matinya orang yang sesuai dengan dugaan laporan dari pelapor,” ujar Kompol Arya Tesa Brahmana.

Kemudian Tim pun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisal TS (28) pada hari Jumat, (12/03/2021), sekira pukul 22.30 WIB, di Tanjung Uma, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kemudian membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

“Terdapat barang buktiyang berhasil diamankan berupa 1 (satu) helai baju jubah warna merah tanpa merek, 1 (satu) helai celana panjang warna cream merek Al Hanif, 1(satu) bilah pisau dapur dengan gagang kayu,” tutupnya. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow