BATAM — Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi 3 DPRD Kota Batam, anggota DPRD Batam dari Komisi 1, Rival Pribadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memperjuangkan nasib warga terdampak penggusuran jika tidak memiliki bukti legalitas kepemilikan lahan.
RDPU ini digelar untuk menindaklanjuti kasus penggusuran lahan di Kampung Sagulung Indah, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Kamis (7/11/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, bersama anggota DPRD lainnya, termasuk Joko Mulyono dan Anwar Anas dari Komisi 1.
Rival menyampaikan pandangan langsung kepada warga yang hadir, menegaskan pentingnya legalitas untuk memperkuat perjuangan hak mereka.
“Surat kepemilikan lahan ada. Ini namanya modal nekad. Kami ingin memperjuangkan rakyat. Memperjuangkan warga. Tapi, kalau tidak ada legalitasnya, bagaimana ? Ya ?. Bagaimana kami bisa memperjuangkan, kalau tidak ada landasan,” tanya Rival di hadapan warga yang terdampak.
Namun, Rival tetap mencoba mencari jalan tengah dengan mengusulkan agar perusahaan yang mengambil alih lahan tersebut memberikan peluang kerja kepada warga yang terkena dampak penggusuran.
“Perusahaan sudah mengambil alih lahan warga, setidaknya ada kepedulian untuk mempekerjakan mereka di perusahaan,” usul Rival kepada perwakilan perusahaan yang hadir dalam RDPU.
Rival menegaskan kesiapannya untuk membela warga sepenuhnya, andai saja mereka memiliki bukti legalitas atas lahan yang digusur.
“Kalau ibu bapak punya legalitas, saya orang nomor satu yang pasang badan untuk memperjuangkan bapak ibu semua. Ya ?,” tambah Rival dengan penuh keyakinan. ***