RIAU

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Sekda Meranti Lakukan MoU Dengan BSSN

×

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Sekda Meranti Lakukan MoU Dengan BSSN

Sebarkan artikel ini
Sekda Kepulauan Meranti (Sekda Meranti), Bambang Suprianto, saat melakukan penanandatanganan kerja sama secara virtual bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (Foto : Ist)

Meranti, Sijori Kepri — Untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan secara virtual oleh Sekda Kepulauan Meranti (Sekda Meranti), Bambang Suprianto, di ruang kerjanya, Kamis, 21 Juli 2022.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekda Meranti, Bambang Suprianto, mengatakan, bahwa pada era yang sudah serba digital ini autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.

“Kita baru saja melakukan penandatanganan kerja sama dengan BSSN, dimana tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mewujudkan penerapan sistem elektronik yang aman dilingkungan pemerintah daerah dan juga untuk pelayanan prima terhadap ASN dan masyarakat,” kata Bambang Suprianto, usai melakukan penandatanganan.

Kemudian, lanjut Bambang, tujuannya juga untuk meningkatkan mutu profesioanlisme, penunjang pelayanan public, baik ASN maupun masyarakat efektif secara efektif dan akuntabel, elektronik, karena memang diamanatkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik jadi Amanat Presiden Nomor 95 tahun 2018, kemudian dijabarkan lagi peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

“Jadi kewajiban pemerintah daerah untuk tataran kebijakan pelayanan public, maka diwajibkan kita melakukan kerja sama ini untuk mempermudah, memperlancar, aparatur pemerintahan melakukan pelayanan publik dengan menggunakan pola digital,” ujarnya.

Dijelaskan Bambang, kerja sama dengan BSSN ini dilakukan agar BSSN memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk bisa melakukan penandatanganan secara elektronik, cukup dengan penggunaan perangkat digital maka dokumen yang ditandatangani secara elektronik sudah sah secara hukum.

Diungkapkan Bambang pula, bahwa memimpin sebuah pemerintahan di era digital seperti saat ini memberikan tantangan sekaligus peluang bagi Kepala Daerah, untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Serta memberikan pelayanan publik yang prima, mudah dan cepat kepada masyarakat.

“Ini juga tentunya sejalan dengan program Bupati yang mulai menyusun kebutuhan dasar dalam upaya mewujudkan visi Meranti Maju dengan konsep Smart City,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfotik Kepulauan Meranti, Muhlisin, mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tahapan yang paling ditunggu, karena dimasa era digital ini sangat penting dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah ditanda tangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Tahapan ini merupakan yang paling kita tunggu untuk dapat menerapkan sertifikat Digital di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sekarang adalah era digital, autentikasi dan integritas data menjadi sangat penting dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah,” ucapnya.

Muhlisin juga menjelaskan, Sertifikat Elektronik sebagai Tanda Tangan Elektronik dapat lebih meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan menerapkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik(TTE), baik layanan terhadap ASN itu sendiri maupun layanan kepada masyarakat.

Penggunaan Sertifikat Elektronik dapat mempermudah dan mempercepat penandatanganan dokumen, karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, bukan hanya dari sisi keamanan dokumen saja, tetapi juga dari sisi legalitas dokumen juga terjamin.

“Yang paling penting adalah penggunaan sertifikat online ini akan mempermudah dan mempercepat penandatanganan dokumen. Dan dalam melayani dokumen masyarakat, Diskominfotik Kabupaten Kepulauan Meranti terus berupaya untuk lebih meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik dibidang digital terhadap masyarakat. Hal ini juga untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkasnya. [LUK]

Follow