LINGGA

Tunjangan PNS Lingga Akan di Hentikan Sementara

×

Tunjangan PNS Lingga Akan di Hentikan Sementara

Share this article

LINGGA (SK) — Kembali Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lingga, mengeluarkan kebijakan cukup mengejutkan sejumlah pihak, kebijakan yang mengejutkan tersebut dikeluarkannya surat edaran yang menyatakan beberapa tunjangan Pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sementara waktu dihentikan.

Beredarnya isu penghapusan tunjangan PNS tersebut, mantan Anggota DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho SH mengatakan, hal tersebut merupakan kepanikan Pemkab Lingga dalam mengambil tindakan, menurutnya kebijakan tersebut akan berdampak terhadap kinerja PNS, yang dikuatirkan dengan tindakan tersebut akan menghambat dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kita minta agar Pemkab Lingga tidak terlalu panik dalam mengambil kebijakan, karena ini menyangkut dengan kinerja PNS, selain itu bertentangan dengan UU ASN yang menjamin kesejahteraan Pegawai negeri sipil,” ucap Rudi, kepada Wartawan, Jum’at (29/5/2015).

BACA JUGA :  Jembatan Ambruk “TRUK NYUNGSEP KE SUNGAI”

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Adapun salah watu kewajiban Pemerintah dalam UU tersebut adalah menyangkut beberapa Komponen yang terdiri dari 3 macam yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

BACA JUGA :  255 PNS Pemko Tanjung Pinang Terima Satyalancana

“Gaji pokok kita menggunakan sistim Single salary system (sesuai pangkat, kinerja, serta grade dan step), sementara tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja dan yang paling penting adalah tunjangan kemahalan tunjangan ini dibayar sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing, apalagi beberapa harga pokok saat ini mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Intinya, tidak ada alasan bagi pemkab lingga untuk tidak membayarkan tunjangan tersebut,” Lanjutnya.

BACA JUGA :  Jam Kerja PNS Berubah Selama Ramadhan

Pengakuan dari salah seorang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bahwa ianya telah menerima surat dari Sekda Lingga, yang berisi pemberitahuan bahwa pada triwulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mendapatkan tunjangan lagi.

“Dengan kata lain, tunjangan PNS tersebut dihapus,” sebutnya kepada Wartawan dan meminta namanya tidak dipublikasikan. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPADINTO

EDITOR : DEDI YANTO