PEKAN BARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 naik sebesar 8,61 persen atau Rp 3.191.662, jika dibandingkan dengan UMP Riau tahun sebelumnya sebesar Rp 2.938.564.
Informasi kenaikan UMP Riau ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Provinsi Riau, Imran Rosyadi, mengatakan, dimana kenaikan UMP Riau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen, sedangkan Provinsi Riau sebesar 8,6 persen. Selanjutnya Perusahaan diwajibkan membayarkan UMP sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.
“Untuk UMP kita baik 8,61 persen, dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupatwn Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini, dan tidak boleh dibawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” kata Imran Rosyadi, di Pekan Baru, Senin, 28 November 2022.
UMP ini, lanjut Imran, berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak dapat ditangguhkan.
Bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing masing perusahaan. Lalu, untuk penetapan UMK disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kota.
“Selanjutnya dalam penetapan UMK dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau, melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau, setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan UMK yang diusulkan, harus lebih besar dari UMP,” jelas Imran.
Untuk diketahui, penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 direkomendasi sebesar Rp 3.191.662,53, naik jika dibandingkan dengan UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564. (Media Center Riau/ji)









