HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

2 Kali Ditiduri, ABG di Tanjung Pinang Ini Telat Datang Bulan

×

2 Kali Ditiduri, ABG di Tanjung Pinang Ini Telat Datang Bulan

Sebarkan artikel ini
Pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berinisial SI diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

R mengaku, bahwa ia pernah tidur bersama SI (17) yang tak lain kekasihnya, akibat bujuk rayu dan rayuan gombalnya, hingga R rela menyerahkan “Mahkota” ke pujaan hatinya. Usia yang masih belia dan tergolong muda ini, membuat korban R (16) terlalu mudah terpedaya.

“Dari pengakuan pelaku SI (17), ia melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut di Wisma Sakura Tanjung Pinang, pertama bulan Oktober tahun 2021 lalu dan Januari tahun 2022 ini,” ungkap Kasat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Artinya, lanjut Kasat, sudah 2 (dua) kali mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman 5 (lima) sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow