R mengaku, bahwa ia pernah tidur bersama SI (17) yang tak lain kekasihnya, akibat bujuk rayu dan rayuan gombalnya, hingga R rela menyerahkan “Mahkota” ke pujaan hatinya. Usia yang masih belia dan tergolong muda ini, membuat korban R (16) terlalu mudah terpedaya.
“Dari pengakuan pelaku SI (17), ia melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut di Wisma Sakura Tanjung Pinang, pertama bulan Oktober tahun 2021 lalu dan Januari tahun 2022 ini,” ungkap Kasat.
Artinya, lanjut Kasat, sudah 2 (dua) kali mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman 5 (lima) sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Wak Dar)