BATAM — Polsek Bengkong terus melakukan proses hukum terhadap 4 (empat) tersangka kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kota Batam.
Keempat tersangka tersebut berinisial R (21), AR (28), ASK (25) dan AKB (20), saat ini telah ditahan di balik jeruji tahanan Polsek Bengkong, Kota Batam.
“Untuk prosesnya lanjut, dan saat ini tahap pemberkasan,” ujar Kapolsek Bengkong, IPTU Muhammad Rizqy Saputra, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPDA Anwar Aris, Rabu, 14 Juni 2023.
IPDA Anwar Aris juga menjelaskan kronologis dua kejadian yang dialami korban dengan masing-masing terdapat 2 (dua) terduga Pelaku.
Kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 21 Mei 2023, saat korban dibawa temannya untuk menemui seorang kenalan di pinggir jalan dekat kawasan Golden Lake, Bengkong, Batam.
Sesampainya dilokasi, korban bersama temannya meminum minuman beralkohol (mikol) hingga akhirnya berkenalan dengan 2 (dua) tersangka R dan AR.
Melihat korban yang sudah cukup mabuk, hasrat birahi dari R dan AR muncul. Tepat saat itu, korban meminta rokok kepada pelaku, dan mengajak korban untuk ikut pergi membeli rokok.
“Ayo kita beli dulu,” ujar Anwar Aris, menirukan ucapan pelaku kepada korban.
Korban tanpa pikir panjang juga langsung ikut naik sepeda motor bersama dua pelaku dan dibawa ke kawasan Dragon Lake. Begitu tiba di tempat yang cukup gelap, sepeda motor mereka berhenti dan turun dari kendaraan.














