Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Nodai pacarnya di Wisma Sakura Tanjung Pinang hingga hamil, seorang pelajar berinisial SI (17) diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang atas kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, di rumah orang tuanya di Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, membenarkan Satreskrim Polres Tanjung Pinang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berinisial SI (17) di rumah orang tuanya di Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Dari pengakuan pelaku SI (17), ia melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut di Wisma Sakura Tanjung Pinang, pertama bulan Oktober tahun 2021 lalu dan Januari tahun 2022 ini,” kata AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu, (19/02/2022).
Kronologis kejadian berawal dari pengakuan korban R (16) yang telat datang bulan, membuat pihak keluarga bertanya.