KEPRINATUNA

228 ABK Non Justisia “ASAL VIETNAM DI PULANGKAN”

×

228 ABK Non Justisia “ASAL VIETNAM DI PULANGKAN”

Share this article

NATUNA (SK) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Vietnam, rencananya akan memulangkan 228 orang ABK Non Justisia berkewarganegaraan Vietnam.

Plt. Direkttur Jenderal Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKp, Sjarief Widjaja, mengatakan pemulangan nelayan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerjasama yang intensif antara Direktorat Jenderal dengan Kedubes Vietnam di Jakarta.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Melalui Koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi terkait, sehingga ABK Non Justisia berkewarganegaraan Vietnam dapat dipulangkan,” kata Sjarief, di Pelabuhan Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga, Kemarin.

BACA JUGA :  Rahma Buka Diklat Calon Paskibraka Kota Tanjung Pinang

Dijelaskan Sjarief, Nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan nelayan dari Vietnam yang ditangkap oleh Direktorat Jenderal PSDKP, karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Setelah menjalani proses hukuman yang berlaku, nelayan-nelayan tersebut dapat dipulangkan ke negara asalnya.

BACA JUGA :  Dirjen Perikanan Tangkap Akan Sertifikasi Nelayan Kecil dan Awak Kapal Perikanan

Pemulangan tersebut, dikatakannya, dilakukan melalui jalur laut dengan meeting point dilokasi 04″00,00 N – 107″30,00 E, pada tanggal 14 September 2016.

Sjarief merincikan, jumlah dari 228 orang ABK Non Justisia asal Vietnam tersebut yang akan dipulangkan, masing-masing terdiri dari 47 ABK yang ditahan di PSDKP Batam, 68 orang ABK yang ditahan di PSDKP Natuna dan 113 ABK yang di tahan di PSDKP Terempak.

BACA JUGA :  Contoh Surat Keterangan Disabilitas CPNS KKP 2021

Selanjutnya, Sjarief menghimbau kepada instansi terkait untuk bersama-sama secara aktif melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan sosialisasi kepada nelayannya, agar memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan penangkapan ikan. (SK/IA)