KARIMUN β Aktivitas pertambangan pasir di wilayah sempadan pantai Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, kembali disorot tajam. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap bahwa kegiatan tambang yang berlangsung di kawasan pesisir pulau kecil tersebut berpotensi merusak ekosistem laut, bahkan membahayakan kehidupan masyarakat pesisir.
Temuan ini diungkap setelah tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim beberapa waktu lalu.
βPulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,β tegas Koswara, Dirjen Pengelolaan Kelautan, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dari hasil sidak, KKP menemukan bahwa terdapat satu perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif melakukan kegiatan penambangan pasir. Sementara dua perusahaan lainnya telah berhenti beroperasi karena masa berlaku IUP mereka telah berakhir.
Sayangnya, kegiatan tambang yang dilakukan perusahaan aktif itu berlokasi di sempadan pantai, sebuah zona yang sangat sensitif dan krusial dalam menjaga stabilitas ekosistem pesisir.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa Pulau Citlim yang memiliki luas hanya 22,94 kilometer persegi dikategorikan sebagai pulau sangat kecil, sehingga kegiatan eksploitasi dan perubahan bentang alam seperti tambang seharusnya tidak diperkenankan.
βKegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,β ujarnya.
KKP menyatakan bahwa hasil sidak ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui pengawasan lanjutan dan tindakan hukum, mengingat Pulau Citlim merupakan wilayah pesisir yang rentan terhadap eksploitasi ilegal.
Sebagai dasar hukum, KKP merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2014 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa pertambangan bukan prioritas pemanfaatan pulau kecil, apalagi jika menimbulkan kerusakan ekologis.
Langkah KKP ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keberlanjutan pulau-pulau kecil dan memastikan pemanfaatan sumber daya laut sesuai prinsip kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. ***














