GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRI

5 Pelaku Tambang Pasir ilegal di CLT Nongsa Batam Diringkus

×

5 Pelaku Tambang Pasir ilegal di CLT Nongsa Batam Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman. (Foto : Ist)

BATAM — Satreskrim Polresta Barelang meringkus 5 (lima) pelaku penambang pasir ilegal tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Citra Lautan Teduh (CLT), Kecamatan Nongsa, Kota Batam.  

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengatakan, penggrebekan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, ulah maraknya penambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Nongsa. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kita mengamankan beberapa orang. Setelah dilakukan pemeriksaan kita tetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AS, JL, R, JK, dan R,” kata Kompol Abdul Rahman, kemarin. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 (dua) unit mobil dump truck, 2 (dua) unit Mesin Dompleng, 2 (dua) unit Pompa Keong, 1 (satu) unit mesin air, dan alat prasarana yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aktivitas tersebut. 

“Tersangka dikenal Undang-undang minerba,” ujar Abdul Rahman.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, kelima tersangka tersebut berperan sebagai pelaksana aktivitas penambangan pasir ilegal di lokasi itu. ***

(afr)

banner 200x200
Anggota Komisi I DPR RI dari Dapil Kepulauan Riau, Endipat Wijaya, Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo di Raja Ampat
POLITIK

JAKARTA – Anggota Komisi 1 DPR RI dari Dapil Kepulauan Riau, Endipat Wijaya, menyatakan apresiasi tinggi atas langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan industri pertambangan, khususnya terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat

Facebook Twitter WhatsApp Instagram Telegram