BATAM — Satreskrim Polresta Barelang meringkus 5 (lima) pelaku penambang pasir ilegal tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Citra Lautan Teduh (CLT), Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengatakan, penggrebekan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, ulah maraknya penambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Nongsa.
“Kita mengamankan beberapa orang. Setelah dilakukan pemeriksaan kita tetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AS, JL, R, JK, dan R,” kata Kompol Abdul Rahman, kemarin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 (dua) unit mobil dump truck, 2 (dua) unit Mesin Dompleng, 2 (dua) unit Pompa Keong, 1 (satu) unit mesin air, dan alat prasarana yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aktivitas tersebut.
“Tersangka dikenal Undang-undang minerba,” ujar Abdul Rahman.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, kelima tersangka tersebut berperan sebagai pelaksana aktivitas penambangan pasir ilegal di lokasi itu. ***
(afr)