JAKARTA – Anggota Komisi 1 DPR RI dari Dapil Kepulauan Riau, Endipat Wijaya, menyatakan apresiasi tinggi atas langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan industri pertambangan, khususnya terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat yang merusak lingkungan.
Dalam pernyataan resminya, Endipat menyebut langkah tersebut sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan Bapak Presiden Prabowo. Penertiban tambang yang merusak adalah langkah krusial untuk menjaga aset alam yang tak ternilai harganya,” ujar Endipat, Rabu (11/6/2025).
Meski kebijakan ini dimulai dari Raja Ampat, Endipat berharap ketegasan pemerintah tidak berhenti di sana. Ia mendorong agar semangat penertiban ini juga diterapkan di wilayah lain, termasuk di Kepulauan Riau.
“Tentunya, semangat untuk kebaikan tersebut harus bisa ditularkan di Kepulauan Riau. Jika ada tambang yang tidak sesuai kaidah, harus ditertibkan juga,” tegasnya.
Sebagai lulusan Teknik Pertambangan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Endipat mengaku memiliki perhatian serius terhadap tata kelola pertambangan. Baginya, pertambangan bukan hanya tentang eksploitasi sumber daya, tapi juga soal tanggung jawab jangka panjang.
“Saya sangat peduli dengan urusan pertambangan dikarenakan sekolah saya di ITB Jurusan Pertambangan,” ungkapnya.
“Saya ingin semua kegiatan tambang di Kepulauan Riau dapat berjalan baik, baik dari segi administrasi, legalitas, dan juga baik secara teknis. Mulai dari persiapan penambangan, proses penambangan, bahkan paska tambang, semua harus sesuai dengan kaidah yang ada,” tambahnya.
Endipat juga menyerukan agar penertiban tambang ilegal tidak disalahartikan sebagai upaya menghambat usaha. Ia menekankan pentingnya kemudahan perizinan bagi pelaku tambang yang sah dan bertanggung jawab.
Menurutnya, sektor pertambangan jika dikelola dengan baik bisa menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional dan berkontribusi besar terhadap pembangunan.
Pernyataan Endipat menjadi refleksi penting bahwa ketegasan pemerintah dalam menjaga lingkungan harus diimbangi dengan regulasi yang adil dan proses birokrasi yang efisien. Raja Ampat menjadi contoh, tapi Kepri pun harus ikut dalam gerakan perubahan ini. ***