HUKRIMKARIMUNKEPRI

Selamatkan 4 Korban Asal Batam, Seorang Wanita Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri

×

Selamatkan 4 Korban Asal Batam, Seorang Wanita Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Seorang wanita berinisial DS alias INA (40) yang berperan sebagai perekrut, sekaligus pengurus PMI ilegal diringkus oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. (Foto : Humas Polda Kepri)

Sijori Kepri, Batam — Selamatkan 4 (empat) orang korban calon PMI ilegal dengan iming-iming gaji antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta asal Batam, seorang wanita berinisial DS alias INA (40) yang berperan sebagai perekrut, sekaligus pengurus PMI secara ilegal diringkus oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa, (16/03/2021).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka wanita berinisial DS alias INA (40) Warga Negara Indonesia yang berperan sebagai perekrut, sekaligus pengurus PMI secara ilegal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini tersangka sudah diamankan oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri dan berhasil menyelamatkan 4 (empat) orang korban laki-laki calon PMI berasal dari Kota Batam,” kata Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat Konferensi Pers, di Mapolda Kepri, Rabu, (17/3/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 16 Maret 2021, sekira pukul 11.30 WIB, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa calon PMI yang berdomisili di Batam yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara ilegal.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Arie Dharmanto, tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai, Kota Batam. Dan Sekira pukul 14.00 WIB ditemukan ada 4 (empat) orang calon PMI ilegal yang direkrut oleh seorang pelaku dan akan diberangkatkan secara ilegal oleh pelaku.

“Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah tersangka menawarkan pekerjaan di Singapura kepada 4 (empat) orang korban calon PMI ilegal dengan iming-iming gaji antara sepuluh sampai tiga puluh juta rupiah,” ungkap Arie Dharmanto.

Sementar itu, kepada 4 (empat) orang korban calon PMI ilegal dimintai biaya sebesar Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) untuk perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka.

Dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik, yaitu 2 (dua) buah buku paspor dan 1 (satu) kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka.

“Sementara tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutup Kombes Pol Arie Dharmanto. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow