Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Diduga melakukan pencurian dengan cara menguras uang di dalam ATM milik majikannya senilai Rp 120 Juta, seorang wanita merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) atau Pembantu Rumah Tangga berinisial MA diringkus Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, Kamis, 1 September 2022.
Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, penangkapan terhadap ART ini dilakukan dikedimannya, yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No 29 Kota Tanjung Pinang. Dimana Pelaku MA diduga mencuri dan menguras uang didalam ATM milik majikannya sendiri.
“Setelah dilakukan penangkapan, kemudian kita melakukan introgasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata AKP Awal Sya’ban Harahap, kepada Wartawan, Jumat, 2 September 2022.
Perbuatan MA ini terungkap usai majikannya merasa kehilangan buku tabungan bank BNI dan Mandiri, yang telah disimpannya diatas rak buku, pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Setelah merasa kehilangan, korban pergi ke bank BNI dan Mandiri untuk mengurus tabungan dan ATM yang hilang tersebut. Dari situ, korban mengetahui bahwa uang didalam tabungan dan ATM itu sudah raib.
“Setelah korban cek, ternyata ada penarikan uang di rekening senilai Rp 120 juta. Saat ini pelaku telah kita amankan,” ungkap Kasat.
Dari tangan pelaku MA, tim Satreskrim Polresta Tanjung Pinang berhasil mengamankan 1 (satu) unit handphone merek realmi C31, sebuah gelang emas, 8 (delapan) unit alat cosmetik, 1 (satu) unit Kulkas dan Mesin Cuci.
“Barang bukti milik MA yang kita amankan, dibeli Pelaku menggunakan uang hasil menguras ATM majikannya,” pungkas Kasat. (Rhiz)