BATAMHUKRIMPOLRI

Gunakan Aplikasi Android, Agen dan Pemain Judi Sie Jie Beraksi di Batam: 6 Pelaku Ditangkap

×

Gunakan Aplikasi Android, Agen dan Pemain Judi Sie Jie Beraksi di Batam: 6 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Para Agen dan Pemain Judi Sie Jie saat diamankan Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang. (Foto : Ist)

BATAM — Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus agen dan pemain judi jenis Sie Jie Singapura menggunakan applikasi Android WMW, di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, ada 6 (enam) pelaku ditangkap.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keenam pelaku itu, lanjut Kasat, ditangkap di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Berdasarkan informasi, anggota kita mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Supardi (39) selaku penyelenggara judi Sie Jie Singapura,” kata Kompol Budi Hartono, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit Judisila Polresta Barelang, IPTU Haris Duta Kottama, kemarin.

Setelah dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan 5 (lima) orang pemain judi Sie Jie Singapura masing-masing Acua (75), Gambang (55), Tina Charles (44), Sehat (58), dan Susanto (46).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu uang bandar senilai Rp 1.412.000, serta 6 (enam) unit handphone.

Cara bermain judi Sie Jie ini, lanjut Kasat, yaitu pemain atau pemasang datang ke kios Siangchun untuk melakukan pemasangan nomor judi Sie Jie Singapura tersebut.

“Pemain bisa datang ke lokasi untuk memasang nomor ke bandar, atau bisa melalui pesan WhatsApp (WA), uang bisa diantar langsung atau transfer,” jelas Budi.

Selain itu, aplikasi yang digunakan oleh bandar untuk melakukan perjudian itu menggunakan applikasi android bernama WMW.

“Bandar menerima keuntungan sebesar 10 persen dari pemasangan dan kemenangan pemain. Diperkirakan omset perbulannya sekira Rp 8 juta,” ungkap Budi.

Tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***

(afr)

banner 200x200
Follow