HEADLINEHUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Ditangkap Polisi, Pelaku Pencurian Ratusan Juta Ternyata Warga Ganet Tanjung Pinang

×

Ditangkap Polisi, Pelaku Pencurian Ratusan Juta Ternyata Warga Ganet Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur berhasil menangkap pelaku pencurian di Perumahan Pondok Gurindam dan Taman Gurindam Permai. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tanjung Pinang. Pelaku, Edi Sudirman alias Awen (36), seorang karyawan swasta, ditangkap oleh polisi di area parkiran Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Kota Tanjung Pinang, pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Kasus pertama terjadi pada 20 Mei 2024 di Perumahan Pondok Gurindam, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, dan dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/80/V/2024/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000, termasuk sebuah laptop dan uang tunai Rp 2.000.000.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus kedua dilaporkan pada 27 Agustus 2024 dengan nomor laporan LP/B/47/VIII/2024/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI. Kejadian ini terjadi di Perumahan Taman Gurindam Permai, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjung Pinang Timur. Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp 20.000.000, dengan total kerugian mencapai Rp 100.000.000.

Dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu, 31 Agustus 2024, Humas Polresta Tanjung Pinang menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah setelah memastikan rumah tersebut kosong. Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Malaysia.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, polisi segera bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan barang bukti di rumahnya yang beralamat di Jalan Ganet Nomor 6, Kampung Sidomukti, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa perhiasan emas, kwitansi pegadaian, dan berbagai barang lainnya yang digunakan pelaku dalam aksinya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Tanjung Pinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Edi Sudirman alias Awen dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***

(Nel)

banner 200x200
Follow