GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KARIMUNKEPRI

ASN dan Warga Berpenghasilan Diatas Rp 2 Juta, Tidak Diperkenankan Gunakan Gas LPG 3 Kg

×

ASN dan Warga Berpenghasilan Diatas Rp 2 Juta, Tidak Diperkenankan Gunakan Gas LPG 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, dan Kadisperindag Karimun, Muhammad Yosli, mengecek ketersediaan pasokan Gas LPG 3 KG di Agen-Agen Gas LPG. (Foto : Humas Polres Karimun)

– Surat Edaran Bupati Karimun.

Sijori Kepri, Karimun — Seperti yang kita ketahui, bahwa Gas LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok warga masyarakat miskin dan usaha mikro. Namun di Kabupaten Karimun, masih banyak digunakan oleh golongan ekonomi menengah ke atas, seperti ASN dan warga yang mampu

Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Karimun, Gas LPG 3 Kg ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu dan masyarakat yang berpenghasilan diatas Rp 2 juta tidak diperkenankan menggunakan Gas LPG 3 Kg.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini kami pihak Kepolisian, khususnya Polres Karimun akan melakukan pengawasan terkait pendistribusian Gas 3 Kg supaya tepat sasaran, sehingga tidak terjadi lagi kelangkaan bagi masyarakat,” kata AKBP Muhammad Adenan, saat melakukan pengecekan ketersediaan pasokan Gas LPG 3 KG bersubdisi di Agen Distributor Gas di Wilayah Kabupaten Karimun, didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, dan Kadisperindag Karimun, Muhammad Yosli, Jumat, (09/04/2021).

BACA JUGA :  LPG Terbatas, Lis Minta "PERTAMINA LEBIH TRANSPARAN PADA PUBLIK"

Pengecekan ini, lanjut Adenan, dilakukan karena adanya informasi keluhan dari warga kesulitan mendapatkan Gas LPG 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Karimun. Sehingga Polres Karimun turun langsung untuk mengetahui penyebab terjadinya kelangkaan.

BACA JUGA :  Polda Kepri Tangkap Pemilik Narkotika di Bengkong Harapan

“Kita lakukan pengecekan di beberapa agen, yakni PT Petromas Jaya Abadi, PT Cipta Nusa Indonesia, PT Prima Jaya Sukses, PT Lestari Cipta Prima Sakti, dan lainnya,” ungkap Adenan.

Polres Karimun juga memeriksa mekanisme distribusi yang dilakukan di setiap agen dan pangkalan. Saat ini, katanya, Gas 3 Kg sudah mulai kembali disalurkan ke berbagai agen dan pangkalan.

BACA JUGA :  Brigjen TNI Oerip Soekotjo “TINJAU PROGRAM TMMD” di Desa Lubuk Kundur

“Kami juga mengingatkan pada setiap pangkalan, untuk dapat menjual gas pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutup Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan. (Wak Fik)