GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
HEADLINEHUKRIMPOLRI

Hasan Diduga Palsukan Surat Lahan BPI, Waktu Jadi Lurah Sei Lekop

×

Hasan Diduga Palsukan Surat Lahan BPI, Waktu Jadi Lurah Sei Lekop

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo. (Foto : Ist)

BINTAN — Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengatakan, penetapan tersangka Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, tidak serta merta, melainkan setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.

“Penetapan tersangka Pj Wali Kota dalam kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri,” ujar Kapolres Bintan, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 19 April 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketiga orang tersangka tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT Bintan Property Indo (PT BPI), yang berada di Kelurah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

BACA JUGA :  Polsek Teluk Bintan Terima Jasa Penitipan Kendaraan Gratis

Ketiganya tersangka itu berinisial H atau Hasan Pj Wali Kota Tanjung Pinang, R, dan juga B. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri.

Penetapan tersangka itu juga telah memenuhi 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi.

BACA JUGA :  Polres Natuna dan Jajaran Gelar Bakti Sosial Serentak

“Maka seperti yang disampaikan hari ini, Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” terang Kapolres.

Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yaitu pada tahun 2014, Hasan yang merupakan Pj Wali Kota Tanjung Pinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Kemudian R menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru Ukur.

Kemudian pada tahun 2016, Hasan menjabat sebagai Camat Bintim (Bintan Timur), selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintim, sedangkan B tetap sebagai Juru Ukur,” tambahnya.

BACA JUGA :  Gunakan Parang dan Pisau 4 Begal Beraksi di Batam

Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Wali Kota Tanjung Pinang).

Pasal yang akan dipersangkakan, yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutup Kapolres Bintan. ***

(Red)