BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mencatat capaian penting pada awal September 2025. Dalam kurun waktu 1–16 September 2025, polisi berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dengan 12 orang tersangka.
Barang bukti yang disita dari rangkaian kasus tersebut meliputi 7.499,30 gram sabu, 43 butir ekstasi, dan 556,3 gram serbuk ekstasi.
Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dari sembilan kasus itu terdapat empat kasus menonjol.
Salah satunya adalah jaringan peredaran sabu lintas wilayah di Batam yang melibatkan tersangka berinisial AA, H, dan RD, dengan barang bukti lebih dari 1,8 kilogram sabu.
Selain itu, polisi juga membongkar sebuah mini laboratorium narkotika di kawasan Tanjung Piayu, Batam, dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu, 556,3 gram serbuk ekstasi, serta berbagai bahan kimia dan peralatan produksi narkotika.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba di Batam tidak hanya mengedarkan, tapi juga mulai mencoba memproduksi sendiri. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” tegas Anggoro, Selasa (16/9/2025).
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyelidikan dari kasus-kasus tersebut akan terus dikembangkan hingga ke sumbernya.
“Kami ingin tahu siapa yang mengendalikan, siapa yang mengajarkan proses produksi, dan berapa kali peredaran ini dilakukan. Meski mereka mengaku baru sekali, penyelidikan tetap kami dalami,” ujarnya.
Asep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Kepedulian bersama sangat penting untuk menciptakan lingkungan bersih narkoba dan melindungi generasi muda,” tambahnya. ***