TANJUNGPINANG โ Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk meninjau ulang rencana pelelangan kawasan Taman Gurindam 12 atau yang dikenal sebagai Tepi Laut Tanjungpinang. Permintaan tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Tanjungpinang, Drs H Tamrin Dahlan, M.Si.
Menurut Tamrin, kawasan Tepi Laut merupakan wajah Kota Tanjungpinang sekaligus area publik yang sudah lama menjadi kebanggaan masyarakat.
Jika kawasan tersebut dilelang dan dikelola pihak swasta, masyarakat dikhawatirkan tidak lagi bebas menikmatinya secara gratis.
โTepi Laut kan sudah lama menjadi area publik, dan sebagai salah satu destinasi wisata domestik dan masyarakat lokal Tanjungpinang yang dapat dinikmati secara gratis. Pemko Tanjungpinang sama sekali tidak tahu mengenai rencana tersebut, dan memang tidak ada komunikasi tentang hal itu dari Pemprov Kepri,โ ujar Tamrin, Kamis (11/9/2025).
Tamrin menegaskan, meskipun Taman Gurindam merupakan aset milik Pemprov Kepri, lokasinya berada di wilayah Kota Tanjungpinang. Oleh karena itu, cukup ganjil jika Pemko tidak dilibatkan dalam pembahasan rencana pelelangan.
โKarena bisa saja, aset tersebut diserahkan dan untuk selanjutnya dikelola oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Jika telah dikelola swasta, tentu masyarakat tidak lagi leluasa,โ tegasnya.
Ia menambahkan, kawasan pesisir sejatinya merupakan aset negara dan area publik. Meski pengelolaannya dapat melibatkan pihak swasta, pemerintah tetap berkewajiban memastikan hak akses masyarakat tidak dibatasi.
โBanyak pihak yang menghubungi kami, tapi cukup disayangkan Pemko Tanjungpinang sebagai pemilik wilayah tidak pernah dilibatkan atau diajak bicara mengenai rencana tersebut. Kita tidak tahu seperti apa konsep pengelolaan atau kerja samanya. Apakah nanti akses masyarakat tetap terbuka, karena tentu ada faktor historis kawasan tersebut yang juga patut dipertimbangkan jika dikelola oleh swasta,โ tuturnya. ***














