BATAMHEADLINETNI

Bakamla RI Usir 5 Kapal Ikan Asing Tiongkok yang Berlabuh Ilegal di Perairan Batam

×

Bakamla RI Usir 5 Kapal Ikan Asing Tiongkok yang Berlabuh Ilegal di Perairan Batam

Sebarkan artikel ini
Bakamla RI berhasil mengusir 5 Kapal Ikan Asing Tiongkok yang Berlabuh Ilegal di Perairan Batam. (Foto : Bakamla)

BATAM – Lima kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang melakukan labuh jangkar secara ilegal di perairan utara Tanjung Berakit, Batam, berhasil diusir oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia melalui unsur kapal KN Tanjung Datu-301 pada Rabu (11/09/2024).

Insiden ini terjadi setelah VTS (Vessel Traffic System) Batam mendeteksi keberadaan kapal-kapal asing tersebut pada Selasa (10/09/2024), sekira pukul 12.00 WIB. Kelima kapal berada di koordinat 1° 23.099′ N, 104° 34.223′ E, berjarak sekitar 22 mil laut (NM) dari Tanjung Berakit. Meskipun telah dihubungi melalui frekuensi radio maritim, kapal-kapal tersebut tidak memberikan respons.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menghadapi situasi ini, VTS Batam segera berkoordinasi dengan KN Tanjung Datu-301 untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Hasil koordinasi mengungkapkan bahwa kapal-kapal ikan tersebut diduga sedang menunggu antrean untuk masuk ke Pelabuhan Singapura.

Pada pukul 20.00 WIB, Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla Basri Mustari, untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan pemeriksaan terhadap kapal-kapal asing tersebut.

Tak lama kemudian, Komandan KN Tanjung Datu-301 mengadakan briefing dengan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk menyusun rencana aksi. Pada pukul 04.00 WIB, Rabu dini hari, dua tim VBSS bergerak menuju lokasi kapal-kapal asing tersebut, yang berada 43 NM dari posisi KN Tanjung Datu-301.

Pukul 06.00 WIB, tim VBSS tiba di lokasi dan berhasil membayangi serta mengawal kelima kapal ikan asing itu. Kapal-kapal tersebut kemudian dipaksa keluar dari wilayah perairan Indonesia dan diarahkan menuju Traffic Separation Scheme (TSS) di Singapura.

Langkah tegas Bakamla RI ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia dari aktivitas ilegal kapal-kapal asing. ***

banner 200x200
Follow