– MoU DPRD Batam dan BNN Batam.
SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Kota Batam menjadi pintu masuk peredaran narkoba, terutama melalui jalur laut. Oleh karenanya, peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, sangatlah di butuhkan. Begitu pula dengan Pemerintah Kota.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH MH, dalam Acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPRD Kota Batam dengan BNNK, di Kantor DPRD Batam, Senin, (10/04/2017).
“Mesti harus ada peran serta masyarakat dan juga Pemerintah Kota Batam dalam pemberantasan Narkoba di Kota Batam ini. Batam itu berbatasan langsung dengan negara tetangga,” kata Nuryanto.
Nuryanto juga mengaku, merasa miris dengan peredaran narkoba yang terus menerus terjadi. Terjadi pada siapapun, bahkan sudah sampai ke kalangan siswa. Sungguh ngeri. Pejabat juga harus bersih dari narkoba.
Adapaun tujuan daripada Nota kesepahaman tersebut adalah sebagai landasan dan pedoman kerja sekaligus menjalankan interaksi P4GN sesuai Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Batam dengan Kepala BNNK, yang disaksikan oleh BNNK Kepri dan Wawako Batam. Perwakilan FKPD dan Perwakilan Fraksi DPRD Batam.
Narkoba Barang mematikan perusak generasi muda, konon kabarnya sangatlah mudah didapatkan di Batam, bak kacang goreng. Mengapa ini terjadi. Mengapa terus saja peredaran itu ada. Sungguh miris. (SK-Nda)








