KARIMUN – Dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika yang diungkap aparat di Kabupaten Karimun pada akhir Mei hingga awal Juni 2026 menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Ancaman tersebut muncul setelah petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar dari dua kasus berbeda yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial J yang diamankan dalam pengungkapan di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun pada 26 Mei 2026. Tersangka merupakan pelimpahan dari KPPBC Tanjung Balai Karimun.
Dari tangan J, petugas mengamankan 30 cartridge vape liquid merek WANG LAI seberat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek THUGH seberat 55,2 gram yang mengandung etomidate.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana narkotika golongan II dengan berat melebihi lima gram dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam perundang-undangan.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial DRP diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di ruang tunggu Pelabuhan KPK pada 3 Juni 2026.
Dari tangan DRP, petugas menyita satu paket sabu seberat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex.
DRP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada DRP juga tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, disertai pidana denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, IPDA Jackson Marpaung SH.
Polres Karimun menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. ***














