GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNPOLRI

Polres Karimun Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Vape Narkotika Hasil Dua Kasus Besar

×

Polres Karimun Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Vape Narkotika Hasil Dua Kasus Besar

Sebarkan artikel ini
Polres Karimun Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Vape Narkotika Hasil Dua Kasus Besar
Polres Karimun Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Vape Narkotika Hasil Dua Kasus Besar. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Puluhan gram sabu, ekstasi hingga vape liquid yang mengandung zat narkotika dimusnahkan Polres Karimun setelah berhasil diungkap dalam dua kasus berbeda yang terjadi pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun dan dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, IPDA Jackson Marpaung SH. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan Karimun, kuasa hukum serta tokoh masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi berbeda. Kasus pertama terungkap pada Senin, 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan tersangka berinisial J yang merupakan pelimpahan dari KPPBC Tanjung Balai Karimun.

Sementara pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK dengan tersangka berinisial DRP.

Dari tersangka J, petugas mengamankan 30 cartridge vape liquid merek WANG LAI seberat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek THUGH seberat 55,2 gram yang diketahui mengandung etomidate.

Sedangkan dari tersangka DRP diamankan satu paket sabu seberat 95,26 gram serta 100 butir pil ekstasi merek Rolex.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 135,96 gram vape liquid mengandung narkotika, 95,26 gram sabu dan 100 butir ekstasi dengan berat 41,40 gram.

Sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan alat berat, lalu direbus menggunakan air panas.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar IPDA Jackson Marpaung.

Polres Karimun menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan informasi tersebut melalui layanan kepolisian 110 guna membantu upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karimun. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100