Sijori Kepri, Bintan — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, menemukan dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bintan, ditengarai melakukan politik praktis jelang Pilkada Serentak tahun 2020 kabupaten Bintan. Temuan ini, lantas ditindaklanjuti.
”Dugaan ASN Bintan berpolitik praktis bermula pemberitaan beberapa media, ada salah seorang ASN Bintan, menyatakan ketertarikannya maju sebagai kontestan Pilkada Bintan. Padahal, mengacu UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, tidak diperbolehkan melakukan politik praktis. Kita akan tindaklanjuti hal ini,” ujar Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Rabu, (11/3/2020).
Febriadinata melanjutkan, langkah awal yang dilakukan Bawaslu Bintan melakukan investigasi dan penelusuran terhadap informasi tersebut kepada beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Upaya ini dilakukan demi menciptakan pelaksanaan Pilkada Bintan Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga Netralitas ASN pada pelaksanaanya.
“Bawaslu Bintan telah menindaklanjuti informasi awal tersebut, untuk ditindaklanjuti menjadi temuan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya, sesuai UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” ujarnya.
“Tahapan yang harus dilakukan adalah melakukan klarifikasi kepada ASN yang bersangkutan, saksi-saksi, dan jika diperlukan dapat mengundang saksi ahli,” tambahnya.
“Tenggang waktu penanganan temuan ini akan dilakukan selama lima hari, dan hingga saat ini masih dalam proses penanganan,” pungkasnya. (R Rich)