Khusus yang PTT, Bawaslu sudah sampaikan rekomendasi kepada Pemda Lingga, sedangkan yang ASN ke Komisi Aparatur Sipil. Adapun tindak lanjut yang ASN, masih dalam proses.
Kalau kasus-kasus yang sebelumnya yang pernah ditangani, menurut dari surat keterangan Bupati, sudah kepada pemberian sanksi berupa menundaan gaji.
Kronologisnya, informasi dari masyarakat yang masuk ke Panwascam Singkep yang melakukan tindak lanjut dari informasi (temuan) tersebut dengan menelusuri, yaitu mencari saksi-saksi yang hadir pada kegiatan tersebut dan melihat langsung.
Selain saksi-saksi dari masyarakat, juga termasuk yang mengadakan (punya kegiatan), kegiatan yang ada pada bukti berupa foto kegiatan tersebut.
Pada Perbawaslu nomor 8 ada berbunyi, bahwa menangani pelanggaran itu didapat dari dua sumber, pertama laporan dari masyarakat. Jika terpenuhi formil materilnya dan komplit, Bawasku hanya tinggal naikkan ke registrasi dan langsung proses.
βYaitu, mulai dari siapa pelapornya, kejadiannya seperti apa, dugaan pelaggarannya apa, bukti-bukti apa, saksi-saksinya ada, dan sudah dikumpulkan dan dilaporkan, kita tinggal jalan,β terangnya.














