Namun pada kejadian ini bukan pengaduan, tapi berupa informasi dari masyarakat yang jadi temuan yang awalnya dari temuan foto. Informasi boleh dari siapa saja. Kemudian pengawas melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dengan mencari info keterangan siapa-siapa yang ada pada foto tersebut.
“Kemudian mencari saksi-saksi yang bersama-sama pada foto tersebut, atau yang melihat langsung kejadian. Kalau yang selain itu tidak bisa, atau tidak kompeten. Para saksi disumpah dan diklarifikasi dan bertandatangan diatas materai,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri pembicaraan dengannya, terkait ada ada pihak yang merasa kurang puas atau menganggap tindakan Bawaslu Lingga kurang profesional dan tidak sesuai prosedur dan akan melaporkan ke DKPP, ia mempersilahkan saja.
“Boleh saja. Kita tidak dapat melarang orang melaporkan. Cara satu-satunya untuk membuktikan Bawaslu profesional atau tidak itu satu-satunya. Jadi melaporkan Bawaslu itu boleh-boleh saja, dan jika ditindaklanjuti oleh DKPP, nanti tinggal Bawaslu mempersiapkan berkas-berkasnya,” tutupnya. (Rid)














