GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Oknum PNS Pemko Tanjung Pinang Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja

×

Oknum PNS Pemko Tanjung Pinang Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Oknum PNS Pemko Tanjung Pinang dan tersangka lainnya diamankan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau. (Foto : Humas Polda Kepri)

”Tujuh (7) pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda. Yakni Tanjung Pinang, Batu Ampar Kota Batam, dan Baloi Permai Kota Batam. Total barang bukti yang diamankan capai 1,48 Kilogram Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi,” terang Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Rabu, (19/8/2020).

Dari pengungkapan di beberapa tempat ini tentunya kepada para tersangka akan diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, menambahkan, untuk Daun Ganja Kering ini berasal dari salah satu Daerah di Sumatera, dan saat Tim melakukan penangkapan.

”Barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan. Sedangkan untuk tersangka pemilik Pil Ekstasi sama juga halnya, bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjung Pinang,” kata Muji Supriyadi. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100