Polda Kepri–Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan dan Musnahkan Ribuan Gram Narkoba
BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Bea Cukai Batam berhasil membongkar jaringan narkoba lintas negara yang menghubungkan Batam dengan Malaysia dan Lombok. Sebanyak 24 kasus narkotika berhasil diungkap selama periode 4 hingga 31 Juli 2025, dan 37 tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Batam, Karimun, dan Lombok.
Pengungkapan besar ini sekaligus menyelamatkan sedikitnya 22.817 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil dimusnahkan.
“Kami temukan berbagai modus penyelundupan, termasuk narkotika yang disembunyikan di dalam tubuh dan dikemas dalam kapsul di pakaian. Jaringan ini terkoneksi hingga ke Malaysia,” ujar Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Salah satu kasus utama bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim terhadap seorang penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan tiga bungkus sabu yang disimpan dalam tubuh tersangka.
“Tersangka hendak mengirim sabu ke Lombok atas perintah seorang DPO yang berbasis di Malaysia. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan pelaku lain yang berperan sebagai penghubung,” jelas AKBP Achmad.
Kasus lainnya juga melibatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan pengiriman narkoba dari Karimun ke Lombok, yang mendorong aparat melakukan penindakan di beberapa lokasi.
Para tersangka berperan sebagai kurir, penyimpan, penerima, hingga pengendali jaringan.
Barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi:
- Sabu: 2.746,14 gram
- Ganja kering: 1.558,98 gram
- Ekstasi: 209 butir
Sebanyak 17 perkara kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti narkotika, yang melibatkan 25 tersangka. Proses pemusnahan mencakup:
- Sabu kristal: 2.870,24 gram dari total 3.015,16 gram
- Ganja: 1.504,96 gram dari total 1.509,96 gram
- Ekstasi: 165 butir dari total 193 butir
“Sebagian kecil barang bukti kami sisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium forensik,” tambahnya.
Pengungkapan ini adalah bagian dari strategi jangka panjang Polda Kepri dalam mendukung program nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Kami terus meningkatkan upaya penindakan hukum dan edukasi masyarakat. Semua elemen, dari aparat hingga tokoh masyarakat, harus terlibat dalam memerangi narkoba,” tegas AKBP Achmad Suherlan. ***














