Di sisi lain, lanjut Istono, reklamasi pantai oleh Singapura untuk menambah luas wilayah daratan terus berjalan, sehingga menimbulkan ketidakjelasan wilayah asli Singapura. Posisi Singapura adalah pihak yang diuntungkan.
“Wilayah daratan Singapura semakin maju. Sehingga, jika ditarik lurus dari garis pantai, batas daratannya sudah tidak sesuai lagi,” tegas Istono.
Dia mengkhawatirkan jika Pulau Nipa tenggelam, atau tidak dikelola dengan baik, akan membuat Indonesia berpotensi kehilangan wilayah laut dan udara. (Seperti ditetapkan dalam pasal 49 UNCLOS 1982 terkait status hukum perairan kepulauan, ruang udara di atas perairan kepulauan dan dasar laut serta tanah di bawahnya).
Pulau Nipa adalah pilot project pertahanan berbasis ekonomi bagi 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Pulau Nipa sangat berpotensi untuk kegiatan usaha pengisisan BBM kapal (bunkering). PT Asinusa Putra Sekawan dan PT Pelindo merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP Asinusa) di Pulau Nipa.
Sesuai ketentuan, aktivitas yang dapat diberikan Badan Usaha Pelabuhan melingkupi alih muat (ship to ship), pencucian kapal (tank cleaning), pencampuran bahan (blending), pengisian minyak atau air bersih (bunker), dan berlabuh jangkar sembari menunggu perintah supply logistic (laid up ship chandler). ***
(Wak Dar)














