GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Konsultasi dan Koordinasi Kerja, BPSK Kota Tanjung Pinang Kunjungi Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI

×

Konsultasi dan Koordinasi Kerja, BPSK Kota Tanjung Pinang Kunjungi Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI

Sebarkan artikel ini
Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, Weldy Anugra Riawan, bersama Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, Riris dan jajaran Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI. (Foto : Ist)
Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, Weldy Anugra Riawan, menerima cinderamata Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, Riris. (Foto : Ist)
Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, Weldy Anugra Riawan, saat Konsultasi dan Koordinasi Kerja di Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI. (Foto : Ist)

JAKARTA – Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, Weldy Anugra Riawan ST M.PWK, melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI.

Kedatangan Ketua BPSK Weldy disambut Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, Riris, di Lantai 6 Ruang Rapat Gedung Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepada Riris, Ketua BPSK Weldy menyampaikan maksud kedatangannya, yakni untuk melakukan Konsultasi dan Koordinasi Kerja kepada Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI.

Dimana kata Weldy, BPSK Kota Tanjung Pinang baru seumur jagung, baru berjalan 3 (tiga) bulan sejak dilantik oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, pada tanggal 6 September 2023, lalu.

“Sehingga fokus kegiatan BPSK pada masa 3 bulan tersebut lebih diarahkan pada kegiatan pembenahan kelembagaan, termasuk media sosial. Kemudian melakukan sosialisasi dan kunjungan kerja ke instansi terkait, seperti pihak Pengadilan Negeri dan DPRD, serta pemberitaan kegiatan, dan pertemuan koordinasi kerja yang sedang dilakukan dengan Kemenperindag,” kata Weldy.

Weldy juga menyampaikan, dalam masa 3 bulan itu, BPSK Tanjung Pinang telah melakukan sidang penanganan sengketa konsumen melalui arbitrase dan konsultasi perlindungan konsumen via layanan kedai kopi. 

“Bahkan Sabtu besok, BPSK Kota Tanjung Pinang akan menjadi narasumber terkait perlindungan konsumen dalam acara yang diinisiasi oleh mahasiswa UMRAH,” ungkap Weldy.

Sementara itu, dari Direktorat Perlindungan Konsumen, Riris menjelaskan, bahwa dalam hal penyampaian pelaporan kegiatan, BPSK dapat melaporkannya setiap 3 bulan sekali. Dimana untuk format laporan pelaksanaan sidang penanganan sengketa konsumen sudah diatur. 

Selain itu, Riris juga menjelaskan tentang Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Tertib Niaga Provinsi Kepulauan Riau, yang sampai saat ini belum menyampaikan pendataannya ke Kemenperindag RI, seperti TDLPK, SK Kemenkumham dan Akta Notaris.

Kepada Weldy, Riris juga menyampaikan dukungannya untuk pelaksanaan pelatihan sertifikasi mediator dan arbiter khususnya bagi anggota BPSK yang masa keanggotaannya masih panjang, seperti BPSK Kota Tanjung Pinang. 

“Doakan saja semoga tahun depan ada anggarannya,” kata Riris.

Riris juga mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan BPSK Kota Tanjung Pinang selama 3 bulan yang dinilainya sudah berjalan intens, terutama terkait dengan kunjungan kerja yang telah dilakukan. 

Pihak Kemenperindag juga menyarankan untuk layanan kedai kopi, agar apabila ada pengaduan konsumen akhir yang selesai langsung ditangani oleh pelaku usaha/penyedia jasa agar dapat tercatat sebagai upaya konsiliasi. 

“Kemudian untuk nomor layanan pengaduan via WhatsApp dapat didaftarkan nomor dimaksud didalam STD perubahan nantinya,” ujarnya. ***

(Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100