
BATAM — Puluhan jurnalis di Kota Batam yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Jurnalis Kepri) melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Senin, 27 Mei 2024.
Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi jurnalis, diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Aliansi menilai ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran versi Maret 2024 yang mengganggu kerja-kerja jurnalistik. Pasal-pasal tersebut dinilai akan membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi lembaga superbody dalam dunia jurnalistik, dengan kewenangan yang tumpang tindih dengan Dewan Pers. Ruang lingkup kerja KPI juga akan bertambah mencakup platform digital penyiaran.
Salah satu pasal yang paling bermasalah adalah Pasal 50B ayat 2 (c) mengenai standar isi siaran, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Aliansi menilai pasal ini bertendensi anti kebebasan pers dan secara terang-terangan menyasar kerja-kerja jurnalistik investigasi.
Menurut pakar ilmu komunikasi, definisi penyiaran dalam RUU ini bisa sangat luas cakupannya, tidak hanya menyasar media arus utama tetapi juga jurnalisme investigasi yang dilakukan via internet, media online, atau bahkan media sosial. Pasal 50B ayat 2 (c) ini sangat bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Selain itu, Pasal 4 ayat 1 UU Pers jelas menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal lain yang dipermasalahkan adalah Pasal 50B ayat 2 (k) yang menyatakan akan menghentikan tayangan yang dianggap mencemarkan nama baik. Pasal ini dapat digunakan untuk menyerang para pengkritik. Selain itu, pasal pencemaran nama baik telah dicabut dari KUHP oleh Mahkamah Konstitusi pada Maret 2024 lalu.
Kewenangan KPI dalam RUU Penyiaran juga memungkinkan KPI mengatur dan menangani sengketa pers penyiaran, yang dinilai tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers serta tumpang tindih dengan UU Pers dan RUU Penyiaran. Perluasan kewenangan KPI dalam draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 berpotensi memberangus kemerdekaan pers, kebebasan ekspresi, dan kreativitas di ruang digital.
Respon Ketua DPRD Batam
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menerima aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Kepri dan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI. Pria yang akrab disapa Cak Nur itu secara pribadi menilai, jika RUU ini berpotensi menghidupkan kembali Orde Baru yang otoriter. Kebebasan pers menurutnya lahir dari reformasi yang diperjuangkan bersama oleh masyarakat Indonesia.
“Indikasinya apa kalau kemerdekaan pers ini direvisi dan akhirnya ruang lingkup jadi sempit. Ini tak boleh, itu tak boleh. Arahnya mau ke mana,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Nuryanto menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat dan seharusnya diberikan ruang yang lebih luas untuk menjalankan tugas-tugasnya. “Pers itu tugasnya mencari data dan mencari kebenaran. Kalau dilarang dapat dari mana,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran pers dalam era keterbukaan informasi di pemerintahan saat ini. “Era sudah seperti ini, harusnya kita terbuka,” kata dia. ***
(Red)








