BATAM – Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp438 miliar menjadi faktor utama yang mendorong DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan penyesuaian signifikan terhadap struktur APBD Tahun Anggaran 2026. Dampak kebijakan ini langsung terlihat pada penurunan postur pendapatan dan belanja daerah, yang kemudian disahkan melalui Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Kamis (20/11/2025).
Dalam penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), dijelaskan bahwa penyesuaian harus dilakukan setelah Kementerian Keuangan mengirimkan surat Nomor S-62/PK/2025 pada 23 September 2025.
Surat tersebut berisi kebijakan nasional mengenai pengurangan TKD bagi seluruh daerah, termasuk Kota Batam, dengan total pemotongan mencapai Rp438.388.010.375.
“Pengurangan TKD ini berupa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik. Karena pemotongan terjadi di tengah proses pembahasan APBD, Banggar dan TAPD harus melakukan penyesuaian ulang secara cermat agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah,” ungkap Dr Muhammad Mustofa, juru bicara Banggar.
Pada awal pengajuan, rancangan APBD 2026 ditargetkan sebesar Rp4,738 triliun. Namun setelah penyesuaian, struktur pendapatan daerah berubah dari semula Rp4.622.804.249.000 menjadi Rp4.184.416.238.625. Komponen PAD tercatat sebesar Rp2,58 triliun lebih, sementara pendapatan transfer mengalami penurunan signifikan mengikuti pemotongan TKD.
Dari sisi belanja, angka awal yang mencapai Rp4.738.304.249.000 turun menjadi Rp4.299.916.238.625. Belanja operasi mendominasi sebesar Rp3,437 triliun, kemudian belanja modal Rp843 miliar dan belanja tak terduga Rp19,24 miliar.
Belanja modal banyak diarahkan untuk pembangunan gedung, jalan, jaringan, irigasi, hingga peralatan penunjang operasional OPD.
Banggar juga memaparkan komposisi mandatory spending seperti pendidikan 29,37%, belanja infrastruktur pelayanan publik 33,29%, belanja pegawai 38,22%, serta belanja infrastruktur kelurahan 1,38%. Beberapa di antaranya masih belum memenuhi ketentuan minimal atau maksimal.
Setelah laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menanyakan persetujuan anggota dewan. Seluruh peserta rapat menyatakan “setuju” dan Kamaluddin langsung mengetuk palu sebagai tanda pengesahan Perda APBD 2026.
Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi atas pembahasan mendalam antara Banggar dan TAPD.
“Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja,” ujarnya.
Amsakar menegaskan bahwa SKPD harus mempercepat pelaksanaan APBD 2026 agar program dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya strategi maksimalisasi PAD untuk mengatasi dampak penurunan transfer pusat.
Selain itu, Wali Kota menyampaikan bahwa meski sebagian mandatory spending seperti belanja pendidikan sudah melampaui batas, ada beberapa pos yang belum terpenuhi, terutama belanja infrastruktur pelayanan publik dan belanja pegawai.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027,” tegasnya.
Usai penyampaian tanggapan, Wali Kota dan Ketua DPRD menandatangani lembar pengesahan Ranperda. Kamaluddin menutup sidang dengan meminta Pemko Batam segera menyampaikan Ranperda APBD 2026 kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi. ***
















