[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Sengketa Pilkada “KOTA BEKASI”
– Iqbal Daut, Optimis MK Tolak Gugatan Tim NF.
SIJORIKEPRI.COM, JAKARTA — Tim Hukum pasangan Walikota Bekasi terpilih, Rahmat Effendi – Tri Adhianto, optimis Mahkamah Konstitusi (MK), akan menolak gugatan dari pemohon pasangan calon Nur Supriyanto-Adhi Firdaus yang menolak hasil keputusan KPUD Kota Bekasi.
Demikian disampaikan Koordintor tim Hukum pasangan Rahmat Effendi – Tri Adhianto, usai sidang perdana gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Bekasi 2018, di MK yang digelar, Jumat, (27/07/2018).
Iqbal menegaskan, Gugatan tim NF, melalui tim advokadnya, menuntut untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bekasi No.120/PL.03.6-kpt/KPU-kpt/II/2018 tertanggal 6 Juli 2018 tentang penetapan hasil Perhitungan suara Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tidak memenuhi unsur pasal 158 ayat 2 sub (d).
“Mahkamah Konstitusi itu lebih memprioritaskan penanganan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada dengan ketentuan jumlah selisih suara 0,5 %, sedangkan kemenangan Paslon 1 Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto selisihnya mencapai 33,6 % , sehingga jelas hal ini akan ditolak oleh Majelis Hakim MK,” jelas Iqbal.
Dikatakan Iqbal, berdasarkan UU No.10 Tahun 2016, ada ketentuan jika Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
“Artinya, permohonan gugatan pihak Paslon No 2 sangatlah tidak memenuhi persyaratan unsur Substansi Materi Gugatan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Gugatan Sengketa Hasil Pilkada,” urai Iqbal.
Sidang Perdana Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kota Bekasi 2018 dengan Perkara nomor : 27/PHP.KOT-XVI/2018 itu, dipimpin oleh Hakim Aswanto dan anggota Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.
Dalam sidang perdana tersebut Ketua Majelis Hakim membacakan beberapa catatan dan koreksi untuk permohonan Paslon No. Urut 2.
“Perubahan menyangkut Subtansi Pokok Perkara selain yang sudah diregistrasi dalam permohonan gugatan pemohon tidak akan menjadi pertimbangan majelis hakim, kecuali hanya perubahan koreksi redaksional,” kata Ketua Majelis Hakim Aswanto, sebelum menutup sidang.
Sidang lanjutan terkait sengketa Pilkada Kota Bekasi dijadwalkan Rabu, (01/08/2018) mendatang pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon pihak KPU dan mendengarkan Keterangan pihak Terkait Paslon Walikota Bekasi dan Wakil Walikota Bekasi No 1.
Untuk diketahui, gugatan pemohon, pasangan NF, pertama meminta membatalkan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di tingkat Kota Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018.
Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, untuk melaksanakan Keputusan ini. Dan terakhir apabila Majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. (wak min)








