GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINIJABODETABEK

Terkait “PENGHENTIAN PELAYAN PUBLIK”, Ombudsman Minta Penjelasan Pemko Bekasi

×

Terkait “PENGHENTIAN PELAYAN PUBLIK”, Ombudsman Minta Penjelasan Pemko Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho menggelar presscon, di ruang press Humas Pemko Bekasi. (Foto : Wak Min)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Terkait “PENGHENTIAN PELAYAN PUBLIK”, Ombudsman Minta Penjelasan Pemko Bekasi

SIJORIKEPRI.COM, BEKASI — Tim Ombudsman, Jakarta Raya, melakukan pemeriksaan koreksi kepada sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi. Pemeriksaan itu terkait laporan mengenai pengehentian layanan publik oleh ASN di seluruh Kecamatan dan Kelurahan, pada Jumat, (27/7/2018) lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemeriksaan koreksi dilakukan kepada Pj Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusmah, kepala Inspektorat dan pejabat lainnya. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kenapa pelayanan publik dihentikan.

“Dari beberapa sumber yang telah dilakukan pemeriksaan, seperti Pj Walikota Bekasi, Pak Ruddy sendiri, membenarkan adanya penghentian pelayanan publik pada jumat lalu. Dan hal yang sama ditemukan tim Ombudsman di lapangan,” kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugruho, Selasa, (31/7/2018).

Dikatakan, tim ombudsman juga menemukan penghentian pelayanan di Mall Pelayanan dan Disduk Kota Bekasi pada Senin (30/7/2018). Artinya, pelayanan publik sudah berhenti dua hari di Kota Bekasi.

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap ASN terkait alasan pemberhentian pelayanan publik, Teguh Nugroho menyampaikan tiga pengakuan. Pertama, ASN mengaku penghentian pelayanan dilakukan karena adanya sistem online yang tidak berfungsi.

Kedua lanjutnya, karena mengaku kecewa atas pernyataan Pj Walikota Bekasi. Dan ketiga, hanya tidak ingin memberi pelayanan atau tidak ada alasan apapun kenapa pelayanan diberhentikan.

“Apapun alasan ASN dari ketiga alasan itu, tidak dibenarkan untuk menghentikan pelayanan publik. Karena ASN, digaji dari uang rakyat, dan pengabdiannya kepada negara,” tegasnya.

Dari pengakuan tersebut lanjut Nugroho, Ombudsman juga melakukan kroscek ke Dinas Kominfo, dan didapat jawaban bahwa hari itu sistem online berjalan dengan baik dan tidak terjadi sistem shutdown. Artinya ini ada maladministrasi.

Dari hasil pemeriksaan Ombudsman, maka akan melakukan tindak lanjutan dari temuan hari ini. Pertama kenapa pengehentian pelayanan dihentikan dan berlangsung secara massif.

“Ombudsman pernah menemukan kasus yang sama di Nias, pelayanan dihentikan tetapi alasannya bisa ditolerer karena dua bulan gaji belum di bayar. Kalo di Kota Bekasi, alasannya berlebihan,” jelas Nugroho.

Dikatakan, pemeriksaan akan berjalan sesuai dengan Undang-Undang 37 tahun 2008. Dan akan terus melakukan koreksi dengan memanggil pihak terkait lainnya. Terkait sanksi, imbuh Ombudsman, dari hasil koreksi kepada semua pihak untuk melihat pelanggaran maladministrasi dan akan mengeluarkan sanksi rekomendasi koreksi.

“Pola ASN di Kota Bekasi ini sudah berlebihan dengan menutup pelayanan publik, maka harus ada sanksi, agar memberi efek jera. Kalo tidak maka tidak menutup kemungkinan di tiru di daerah lain,” pungkasnya. (wak min)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100