GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIM

Berkas 5 Tersangka Kasus Korupsi di Dispora Kepri Dilimpahkan Kejati Kepri dan Kejari Tanjung Pinang ke Pengadilan Tipikor

×

Berkas 5 Tersangka Kasus Korupsi di Dispora Kepri Dilimpahkan Kejati Kepri dan Kejari Tanjung Pinang ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, dan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang, Dedek Syumarta. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Berkas 5 (lima) Tersangka (terdakwa) dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau (Dispora Kepri) dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang untuk disidangkan.

“5 (lima) berkas tersangka atau terdakwa yang dilimpahkan tersebut masing-masing atas nama, Mustofa Sasang alias Sasang, Tri Wahyu Widadi, Suparman alias Arman, Muhammad Irsyadul Fauzi alias Faulus dan terdakwa Arif Agus Setiawan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang, Dedek Syumarta SH, Kamis, 25 Agustus 2022.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dedek Syumarta mengungkapkan, adapun kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para terdakwa ini sebesar Rp 6,215 Miliar.

“Perbuatan para tersangka (terdakwa) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Dedek Syumarta.

Perkara tindak pidana korupsi tersebut, sebelumnya ditangani oleh Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, dengan menetapkan sebanyak 6 (enam) orang tersangka.

Namun dalam proses penyidikan kasus tersebut, 1 (satu) orang berinisial MN alias UCN (39) pekerjaan swasta, tidak diketahui keberadaannya, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Prinsipnya, kita tim JPU dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjung Pinang telah siap untuk mengikuti persidangan sesuai jadwal yang ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang ditunjuk nantinya,” tutur Dedek Syumarta dan dibenarkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH Msi. (Asf)

SHARE DISINI!
banner 200x200
Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus gratifikasi dana kontribusi mangrove di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
HEADLINE

TANJUNG PINANG — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tujuh pejabat di Kabupaten Bintan atas kasus gratifikasi dana kontribusi mangrove, menjadi perbincangan hangat masyarakat

SHARE DISINI!