Selanjutnya, seorang laki-laki berinisial WH (42). Ia adalah pelaku perjalanan dari Cilegon, yang merupakan karyawan salah satu perusahaan di kawasan Korindo. Datang ke Bintan tanggal 23 Juli 2020 dan dikarantina oleh pihak perusahaan di Km 23 Kijang Kota sampai tanggal 27 Juli 2020 dan dilakukan pemeriksaan rapid tes dengan hasil reaktif.
Kemudian karantina dipindahkan ke Kp Lengkuas, Kijang Kota, dan dilakukan pengambilan swab PCR di RSUD Bintan. Swab-1 tanggal 29 Juli 2020, swab-2 tanggal 30Juli 2020. Hasil lab RT-PCR tanggal 31 Juli menyatakan WH terkonfirmasi positif Covid-19.
”Warga Bintan lainnya yang positif, seorang laki-laki berinisial ET (30). Ia pelaku perjalanan dari Cilegon yang merupakan karyawan salah satu perusahaan di kawasan Korindo,” kata Gama AF Isnaeni.








