GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

BPJS Luncurkan Aplikasi “Mobile JKN”

×

BPJS Luncurkan Aplikasi “Mobile JKN”

Sebarkan artikel ini
BPJS Luncurkan Aplikasi “Mobile JKN”. (Foto : Wak Rev)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

BPJS Luncurkan Aplikasi “Mobile JKN”

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Program JKN-KIS bisa digunakan di seluruh wilayah. Sesuai dengan peraturan perundangan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama FKTP), walau peserta itu tidak terdaftar di FKTP.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Demikian disampaikan oleh Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, dalam konferensi pers, Senin, (04/06/2018).

Andayani menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP, walupun non Puskesmas (klinik Pratama dan dokter praktek perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis.

“Pada keadaan gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penaganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan berlaku,” ucapnya.

Saat ini, dikatakan Andayani, BPJS kesehatan sudah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS yang dapat diunduh di Google Play Store untuk perangkat Android. Untuk mempermudah peserta.

“Peserta JKN-KIS wajib mendownload aplikasi Mobile JKN untuk mempermudahkan peserta dalam segala urusan dan tidak perlu ikut mengantri di Kantor BPJS. Karena menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS kesehatan, fasilitas kesehatan, tanya jawab BPJS kesehatan, info BPJS, tips dan lokasi-lokasi penting,” tandasnya. (Wak Rev)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100