Selain itu, Undang-Undang No 24 Tahun 2011, menyebutkan, bahwa untuk mewujudkan tujuan jaminan sosial nasional, perlu dibentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, propabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil dana pengelolaan jaminan sosial.
Seluruh anggaran dan program sebagaimana disebut diatas, tidak lain bertujuan untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Ketentuan lainnya, berupa Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018, tentang jaminan kesehatan, bagaimana klasifikasinya tadi, dengan PerPres No 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, telah mengamanatkan para peserta pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan bukan bekerja, serta penerima bantuan iuran yang didaftarkan Pemerintah Daerah adalah peserta yang harus diberikan jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Bahri juga menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan BPJS kesehatan dalam implementasi kerjasama bagi mewujudkann Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di daerahnya masing-masing dan dikelola oleh Jaminan Sosial BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Handayani Budi Lestari, juga menyampaikan, bahwa keikutsertaan para pemangku kepentingan di daerah kali ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkualitas bagi Penduduk Indonesia.
Handayani juga melaporkan, bahwa jumlah peserta JKN-KIS sampai saat ini sudah mencapai 221,5 juta jiwa, atau sekitar 83% dari jumlah penduduk Indonesia.
Dalam upaya menjaga keberlansungan program JKN-KIS terus hadir di tengah-tengah masyarakat, pemerintah telah menerbitkan PERPRES No 63 dan regulasi turunannya, yang memuat ketentuan-ketentuan dalam penyelenggaraan program JKN-KIS, diantaranya adalah kebijakan penyesuaian besaran iuran, kebijakan mengaktifkan kepesertaan yang menunggak dan kebijakan perbaikan tata kelola sistem JKN-KIS. (Nard/R)








