HUKRIMKEPRIPOLRITANJUNG PINANG

Cabuli 3 Anak Tetangga, Seorang Pria Diringkus Dikediamannya di Kampung Wonosari Tanjung Pinang

×

Cabuli 3 Anak Tetangga, Seorang Pria Diringkus Dikediamannya di Kampung Wonosari Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah Umur berinisial ZU berhasil diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sesampai ditulang ekor, saat pelaku hendak membuka celana yang dipakai korban, korban langsung berlari ketakutan dan pulang ke rumah, yang mana tidak jauh dari rumah pelaku.

“Dikarenakan korban GA merasa trauma, pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022, korban GA menceritakan kejadian yang menimpanya kepada pelapor,” ungkap Awal Sya’ban Harahap.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selanjutnya, pada tanggal 06 Februari 2022 siang, korban lainnya berinisial SA yang sedang bermain didepan rumah pelaku, juga dilecehkan oleh pelaku dengan memegang kemaluan korban sebanyak 3 (tiga) kali dan memegang dada korban.

“Pada hari yang sama, korban berinisial DW juga dilecehkan oleh pelaku, dengan cara memegang kemaluan korban sebanyak 1 (satu) kali dan meraba dada korban,” ujar Awal Sya’ban Harahap.

Mendapat informasi adanya pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah Umur, Satreskrim Polres Tanjung Pinang, yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang, IPDA M Yuda Firmansyah, langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku di Jalan Lembah Merpati, Kampung Wonosari, Gang Lembah Merpati VII, RT003/RW011, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang. 

Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim sampai di tempat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang, Tim menginterogasi Pelaku atas nama ZU dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Kemudian terhadap pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Tanjung Pinang guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, dan Paling Lama 15 Tahun Penjara,” pungkas Awal Sya’ban Harahap. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow